:::  Welcome To ON NEWS  :::

Rabu, 04 Januari 2012

.:: PENGGELAPAN UANG DI RESTORAN


Sebuah kasus yang dilakukan oleh Arifin (45) terancam pidana 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penggelapan uang . Pada Saat sidang di pengadilan Negri kota Depok, 28 Desember 2011, Arifin telah menggelapkan uang yang jumlahnya sebesar 95 juta rupiah dalam satu bulan . Assisten Manager Rumah makan di daerah Margonda itu mengaku penggelapan uang tersebut untuk keperluan dirinya sendiri dan bahkah uang tersebut sudah habis terpakai .
Pemilik Restoran merasa curiga dengan Arifin, karena menurutnya ada yang aneh dengan tingkahnya dan selalu menghindar jika ditanya soal keuangan . Bahkan Arifin sempat tidak hadir selama 1 minggu, diduga arifin sedang pergi liburan untuk keperluan pribadinya .
Kasus ini berdasarkan laporan dari pemilik restoran kepada polsek Depok . Atas dugaan terhadap Arifin yang menggelapkan uang restorannya . Atas perbuatannya Arifin akan diancam pidana Maksimal 15 tahun penjara, yang berdasarkan Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penggelapan uang. beberapa saksi yang hadirpun menguatkan bahwa memang Arifin telah melakukan penggelapan uang tersebut, dan Arifin juga mengakui jika itu memang ia lakukan untuk dirinya sendiri dan uang itu telah ia habiskan untuk berlibur.
(Rhere & Crew) 28 Desember 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar