Polisi lalu lintas kota depok mulai menerapkan aturan tilang bagi pengendara sepeda motor yang tidak menyalahkan lampu di siang hari sesuai dengan undang – undang lalu lintas no 22 tahun 2009 tetntang angkutan jalan ini berdasarkan wawancara crew on news dengan ibu Anik, undang undang diberlakukan dan di sahkan mulai tanggal 22 juni 2009 dan saat ini sudah mulai di berlakukan,upaya sosialisasi dari pihak ditlantas kota depok sudah mulai di lakukan sejak awal tahun 2010, tentang mengapa harus menyalahkan lampu di siang hari menurut ibu anik, menyalahkan lampu utama di siang hari untuk pengendara sepeda motor untuk mendeteksi sedini mungkin bagi pengendara-pengendara lain seperti mobil, jadi dengan adanya cahaya dari lampu utama sepeda motor ada pantulan di kaca spion pengendara lain baik tengah, kanan ,kiri, itulah gunanya menyalahkan lampu utama bagi penegndara sepeda motor di siang hari.
Jadi dengan adanya pantulan cahaya pengendara lain jadi tahu ada sepeda motor di belakang mobilnya menyalahkan lampu di siang hari sesuai pasal 107 ayat 2 "setiap penegedara sepeda motor roda dua wajib menyalahkan lampu utama di siang hari” sanksi pidana yang di berikan apabila pengendara sepeda motor tidak menyalahkan lampu utama di atur dalam pasal 293 ayat 3 dendanya yaitu 100 ribu rupiah atau kurungan penjara selama 15 dan bagi yang terkena tilang tidak membawa SIM dikenakan sanksi tilang 1juta rupiah atau kurungan penjara selama 4bulan 2 hari dan ketetapan tersebut tidaklah mutlak karena sesuai dengan hakim di pengadilan nanti yang menjatuhkan jumlah tilangi di persidangan.
Ibu anik menghimbau warga kota depok untuk menyalahkan lampu utama terutama di jalan yang memang kawasan tertib lalu lintas,seperti jalan raya margonda,jalan ir.juanda,simpangan depok dll.
(Andini & Crew) 28 Desember 2011
(Andini & Crew) 28 Desember 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar